KPK Sebut Bupati Sukoharjo Diduga Lanjutkan Pola Pemerasan Era Suami

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:34 WIB
Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani (ETS) kenakan rompi tahanan KPK. (BeritaNasional/Panji)
Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani (ETS) kenakan rompi tahanan KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani (ETS) melanjutkan pola permintaan setoran kepada bawahan yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan eks Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya yang merupakan suaminya.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Asep, Etik diduga menggunakan sejumlah kode berbahasa Jawa saat meminta setoran dari bawahannya. Salah satunya adalah kalimat "padakno karo bapak" yang berarti "samakan dengan bapak".

KPK menduga kode tersebut merujuk pada besaran setoran yang harus diserahkan bawahan dengan nominal yang sama seperti saat bupati sebelumnya masih menjabat.

"Di mana bupati sebelumnya, juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah 'wes dilantik ojo mendeleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja),” tuturnya.

“Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," jelas Asep.

Dalam penyidikan, KPK juga menduga Etik meneruskan pola tersebut melalui Tri Mulyo (TRM) selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo yang diperintahkan mengurus setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya dengan kode 'padakno karo bapak' (samakan dengan bapak)," tutur Asep.

Asep menambahkan, pola serupa juga diduga terjadi pada periode bupati sebelumnya ketika meminta setoran dari pegawai Bagian Umum.

"Di mana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut sepanjang 2021-2026.

Selain itu, Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD pada periode 2024-2026, sementara Richard disebut mengumpulkan sekitar Rp1,2 miliar dari setoran OPD sepanjang 2022-2024. Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas temuan tersebut, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. 

Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: