KPK Sita Uang dan Emas Rp21,2 Miliar dalam Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:05 WIB
KPK memperlihatkan barang bukti uang rupiah dugaan tipikor pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. (BeritaNasional/Panji)
KPK memperlihatkan barang bukti uang rupiah dugaan tipikor pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah.

KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai, valuta asing, dan logam mulia.

"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar yang terdiri dari dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.

Selain itu, penyidik juga menyita 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar. Asep mengatakan barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi.

"Sejumlah barang bukti tersebut diantaranya diamankan di ruang kerja RCH; brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari Sdr. ND," ujarnya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: