KPK Pastikan Belum Ambil Alih Kasus yang Ditangani Kortas Tipikor dan Polda Metro

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum ada pengambilalihan kasus yang ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Kasus itu berkaitan dengan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga kasus pengadaan batu bara di PT PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan KPK baru berada pada tahap awal koordinasi dan supervisi setelah menerima undangan resmi dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

"Jadi Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapannya masih tahap awal. Nanti rekan-rekan bisa lihat kalau diambil alih itu ada tahapannya, mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu, baru nanti menyesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat 2," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Asep menjelaskan undangan resmi diterima KPK pada Jumat pagi dan pimpinan KPK menugaskan dua deputi untuk hadir, yakni Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti serta dirinya selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi.

"Jadi, kami menghadiri undangan tersebut sesuai dengan surat tugas yang diberikan oleh pimpinan kepada kami sebagai tindak lanjut atas surat undangan tersebut. Kami hadir di sana. Di sana kami berdiskusi terkait dengan bagaimana koordinasi dan supervisi sebuah perkara," ujarnya.

Menurut Asep, mekanisme pengambilalihan perkara oleh KPK tidak dapat dilakukan berdasarkan asumsi atau dugaan semata.

KPK harus terlebih dahulu melalui tahapan komunikasi, koordinasi, dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Tidak bisa kita melakukan pengambilalihan itu hanya berdasarkan pemikiran kita saja, dugaan-dugaan saja. Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi," katanya.

Ia menilai proses penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri, Ditkrimsus Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung masih berjalan dan upaya paksa masih dilakukan, sehingga belum ada dasar untuk melakukan pengambilalihan.

"Salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek bolak-balik. Tapi saat ini proses masih berjalan, kegiatan upaya paksa masih berjalan, pekerjaan masih berjalan," tutur Asep.

Terkait keberadaan logo dan nama KPK dalam konferensi pers Polda Metro Jaya, meski tidak memberikan keterangan kepada media, Asep mengatakan hasil diskusi dinilai cukup disampaikan kepada penyidik yang menangani perkara.

"Setelah berdiskusi, rupa-rupanya mungkin tidak perlu lagi penjelasan kami disampaikan melalui konferensi pers. Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana, sehingga pada saat konferensi pers kami tidak lagi perlu menjelaskan hal itu," ucapnya.

Asep menegaskan KPK percaya penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara tersebut akan bekerja secara profesional.

"Kita percaya teman-teman penyidik maupun penuntut umum dalam perkara tersebut akan bertindak secara profesional sesuai tuntutan profesinya. Kita tunggu," katanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: