Komisi III DPR Minta Penanganan Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus Tak Picu Friksi Polri-Kejagung

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:52 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat mengawal penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto/Berita nasional TV)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat mengawal penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto/Berita nasional TV)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penanganan tiga perkara dugaan korupsi tidak boleh memicu gesekan antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebagai informasi, tiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU, yakni dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.

Saat ini, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang swasta berinisial DA.

Menurut Habiburokhman, perkara yang tengah ditangani merupakan dugaan tindak pidana yang melibatkan individu, bukan institusi.

"Kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antar institusi terkait penanganan kasus ini," kata Habiburokhman di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan publik tidak boleh memandang perkara tersebut sebagai konflik antarlembaga penegak hukum.

"Karena bagaimanapun, ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya. 

Habiburokhman mengatakan Komisi III mengambil inisiatif mengawal proses hukum agar perkara dapat diusut hingga tuntas. 

"Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin ini banyak diberitakan bisa berjalan di koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," katanya. 

Komisi III DPR RI, kata Habiburokhman, akan membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengawasi proses penanganan tiga perkara yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung itu. 

Menurut dia, pembentukan Panja merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Komisi III secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini dengan membentuk Panja, Panitia Kerja," katanya.

Menurut dia, setelah agenda penyerahan perkara selesai, Komisi III langsung menggelar rapat khusus guna membentuk Panja tersebut.

"Nanti habis ini kami akan ada rapat khusus di Komisi III DPR. Setelah dari sini kami akan melakukan rapat khusus melakukan pembentukan ini," ujarnya.

Habiburokhman mengatakan panja akan mengawasi secara terperinci proses penegakan hukum sehingga berjalan sesuai aturan sekaligus tetap menghormati hak para tersangka. 

"Dalam kerja ke depan, panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak si para tersangka tentu juga diberikan,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: