ST Burhanuddin Buka-bukaan soal Wacana Penyatuan Jampidum-Jampidsus Jadi Jaksa Operasi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 24 Juni 2026 | 12:59 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto/Istimewa)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mengungkap wacana penyatuan satuan kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi Jaksa Muda Operasi.

Wacana itu disampaikan Burhanuddin saat pidato refleksi implementasi KUHP dan KUHAP yang beberapa kali menyinggung kata pidum. Dia mengakui kurangnya efektivitas kerja ketika kinerja pidum dan pidsus pada korps Adhyaksa dipisah.

"Kenapa saya sampaikan di sini selalu menyebutkan pidum-pidum? Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus," ujar Burhanudin saat Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Rabu (25/6/2026).

Karena itu, Burhanuddin mengatakan akan ada penyelarasan melalui kehadiran Jaksa Agung Muda Operasi untuk aturan pelaksanaan yang sebelumnya terpisah antara pidum dan pidsus.

"Saya melihat ini kurang efektif sebenarnya, kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian ada Pidana Umum dan Pidana Khusus," imbuhnya.

Meski begitu, Burhanuddin menekankan penyatuan satuan kerja Kejagung ini masih wacana. Sebab, jalan pembentukannya masih panjang lantaran masih perlu masukan dari pihak-pihak terkait.

"Sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan antara pidum dan pidsus," tandasnya.

Di sisi lain, Burhanuddin menyatakan pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi ini merupakan wujud dari sikap adaptif korps Adhyaksa dalam mengikuti penyempurnaan KUHP maupun KUHAP.

‘’Peningkatan pemahaman melalui forum diskusi serta sinergi, kolaborasi antara pemangku kepentingan diharapkan dapat mencapai suatu tujuan sistem peradilan pidana yang terpadu,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: