Tumpukan Uang Hasil Satgas PKH, Jaksa Agung: Bukan Sekadar Seremonial, Ini Bukti Nyata
BeritaNasional.com - Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyatakan kegiatan penyerahan triliunan uang rupiah hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ke kas negara bukan sekedar acara seremonial, melainkan bukti nyata kehadiran negara.
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin saat membuka acara penyerahan uang hasil sitaan dan denda sebesar Rp10,27 triliun yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/5/2026).
“Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” kata Burhanuddin saat sambutan.
Menurut dia, capaian ini merupakan hasil komitmen Satgas PKH untuk menegakkan kedaulatan hutan sekaligus menangani kebocoran kekayaan negara yang bersumber dari kekayaan alam Indonesia.
“Kerja keras, dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam menjaga kedaulatan hutan, serta menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari berbagai bentuk penyalahgunaan, kebocoran yang merugikan negara,” tegasnya.
Termasuk, lanjut Burhanuddin, momentum ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional.
Karena itu, Burhanuddin yang menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH turut memberikan tiga komitmen penting bagi jajarannya. Pertama, mencegah kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Kedua, tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Ketiga, tidak boleh ada lagi penguasaan yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri.
“Penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun. Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara, dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tegasnya.
Berdasarkan catatan, kegiatan penyerahan tumpukan uang dari Kejagung melalui Satgas PKH terhitung telah berlangsung sebanyak empat kali. Pertama uang Rp6,625 triliun tersusun hampir setinggi 1,5 meter pada Rabu (24/12/2025).
Dilanjutkan penyerahan uang senilai Rp13,25 triliun hasil sitaan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin (20/10/2025).
Kegiatan ketiga turut diserahkan ke kas negara sebesar Rp11.420.104.815.858.
Seluruh uang itu merupakan hasil dari denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.
Sampai yang terbaru penyerahan uang Rp10,27 triliun untuk kembali masuk kas negara yang akan berlangsung pada Rabu (13/5/2026). Seluruh rangkaian penyerahan uang dari hasil kerja Satgas PKH selalu dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







