IM57+ Minta KPK Beri Kepastian Hukum Status Uang Amplop Raja Juli

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:00 WIB
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito. (BeritaNasional/Ami)
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito. (BeritaNasional/Ami)

BeritaNasional.com -  IM57+ Institute meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kepastian hukum terkait status uang dalam kasus pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan kejelasan status uang tersebut penting untuk memastikan posisi hukum Raja Juli setelah KPK menolak laporan gratifikasi yang disampaikan menteri tersebut.

"Kepastian hukum atas status uang itu penting untuk membuat jelas kedudukan Raja Juli dalam kasus ini," kata Lakso kepada Beritanasional.com, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Lakso, polemik mengenai pemberian uang tersebut akan terus berkembang apabila KPK tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi hukumnya.

"Tanpa adanya kejelasan atas status uang tersebut maka polemik ini akan terus berlanjut," ujarnya.

Ia menilai terdapat fakta adanya pemberian uang kepada Raja Juli yang dilakukan setelah pembahasan mengenai kepentingan yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Kehutanan.

Karena itu, ia berpandangan KPK perlu menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme penegakan hukum apabila tidak menganggapnya sebagai gratifikasi.

"Faktanya telah ada pemberian uang kepada Menteri Raja Juli oleh Bupati Kuansing. Pada sisi lain, pemberian tersebut dilakukan pasca pembahasan kepentingan yang terkait dengan kewenangan Menteri Kehutanan," terangnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan pihaknya menolak laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli terkait penolakan amplop dari Suhardiman Amby.

Aminudin menjelaskan keputusan itu mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

Aturan tersebut mengatur laporan gratifikasi tidak dapat diproses apabila objek laporannya telah masuk dalam pemeriksaan inspektorat maupun penanganan aparat penegak hukum.

"Dalam perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH," ujar Aminuddin.

Dugaan pemberian amplop Suhardiman kepada Raja Juli Antoni mencuat setelah KPK menemukan bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kasus dugaan suap jabatan.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengurus pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare. 

Dana tersebut diduga dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum sebagian di antaranya diserahkan kepada Menteri Kehutanan.

Setelah kasus itu terkuak, Raja Juli Antoni melaporkan penerimaan gratifikasi berupa amplop berisi uang kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

Raja Juli mengaku menerima amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026. Menurutnya, amplop tersebut tidak dibuka dan dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: