Jaksa Agung Ungkap Banyak Tantangan dalam Penerapan KUHP-KUHAP Baru

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 24 Juni 2026 | 12:52 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat seminar nasional di Jakarta. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat seminar nasional di Jakarta. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui penerapan KUHP dan KUHAP yang baru berjalan enam bulan masih menghadapi banyak tantangan dan memerlukan perhatian serius.

Pengakuan ini disampaikan Burhanudin dalam acara Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Universitas Al-Azhar, Jakarta pada Rabu (25/6/2026).

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejak awal tahun ini menghadirkan tantangan yang memerlukan perhatian yang serius,” kata Burhanuddin saat memberikan sambutan.

Burhanuddin menjabarkan tantangan pertama karena belum adanya peraturan pelaksana. Sebagaimana evakuasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), terdapat beberapa kendala dalam penerapan KUHP dan KUHAP dengan ketentuan operasional lain.

Misalnya, mekanisme pelaksanaan keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana terpadu berbasis IT yang memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

“Maka, kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal dan terus mendorong percepatan penerbitan regulasi pelaksana yang diamanatkan undang-undang,” ujarnya.

Kemudian, tantangan kedua, lanjut Burhanuddin, adalah perbedaan penafsiran antara aparat penegak hukum mengenai kewenangan penerapan pidana alternatif dan keseragaman praktik nasional.

“Jika tidak diselaraskan, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyarakat,” ucapnya.

“Karena itu, pemberlakuan KUHP sebagai poros hukum pidana menuntut harmonisasi regulasi, sinergi antarlembaga sekaligus penguatan kapasitas jaksa secara teknis dan budaya hukum agar kewenangan dijalankan secara profesional, akuntabel, berkeadilan, dan substantif,” paparnya.

Meski begitu, Burhanuddin menegaskan tantangan yang telah dijabarkannya bukan sebuah kelemahan, melainkan bukti kedewasaan dan rasa tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan.

“Sebab setiap transformasi yang bermakna selalu diawali dengan pengakuan terhadap masalah, kemudian diikuti oleh upaya perbaikan secara terus-menerus,” tegasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: