Pelaku Penyekapan di Bandung Ditangkap, DPR Dorong Dijerat Pasal Berlapis
BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta polisi tidak ragu menjerat pelaku penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung Jawa Barat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman berat. Tindakan pelaku Taufik Hidayat dinilai mengusik rasa kemanusiaan.
"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Ia mendorong seluruh instrumen hukum mulai KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, sampai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut politikus Partai Gerindra ini, hukuman maksimal dan berlapis untuk memberi keadilan bagi korban dan memberikan efek jera.
"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa. Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan," kata dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat akhirnya berhasil menangkap Taufik Hidayat (TH) di wilayah Majalaya. Adapun Taufik merupakan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya Yuvita Tri Rezeki (29).
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan bahwa Taufik ditangkap berkat kerjasama tim gabungan.
“Membenarkan keberhasilan Polda Jabar menangkap pelaku penganiyaan dan penyekapan pelaku atas nama Taufik Hidayat di wilayah Hukum Polres Bandung Tepatnya di Majalaya,” kaya Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






