Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Dadan Cs 40 Hari ke Depan
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan memperpanjang masa penahanan tersangka Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya selama 40 hari ke depan.
Perlu diketahui, masa penahanan pertama selama 20 hari kepada ketiganya habis, setelah ditahan sejak 3 Juni 2026 atas kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Sudah perpanjang penyidik," ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikonfirmasi Kamis (25/6/2026).
Anang menjelaskan, perpanjang masa penahanan dilakukan, karena penyidik Jampidsus masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara seiring pengumpulan barang bukti yang masih berjalan.
"(Perpanjangan penahanan) 40 hari dimana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum," terang Anang.
Total Tersangka
Tersangka kasus dugaan korupsi turut bertambah, seiring ditetapkannya Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka ke enam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, sudah ada lima orang tersangka mulai dari Mantan Kepala, Dadan Hindayana; serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya; Lodewyk Pusung; seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Mereka dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026, salah satunya perihal afiliasi dan penjualan titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.
Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja). Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai;
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga
Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






