Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak Kejagung, Ini Alasan Penyidik

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 23 Juni 2026 | 16:17 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi MBG dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi MBG dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penolakan tersebut telah melalui analisis jajaran penyidik atas permohonan yang diajukan Sony.

“Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS,” ujar Syarief kepada awak media di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan, penolakan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama penyidik. Pertama, Sony dinilai sebagai salah satu pelaku utama yang memiliki peran vital dalam penentuan dan penjualan titik SPPG.

“Kami menyimpulkan bahwa SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” tuturnya.

Kedua, Syarief mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, salah satu syarat utama diterimanya status JC adalah pengakuan atas perbuatan.

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap penyidik sebagai pengakuan dari yang bersangkutan atas perbuatan yang disangkakan,” jelasnya.

Meski demikian, Syarief menegaskan pihaknya tetap menghargai informasi yang disampaikan Sony untuk didalami penyidik.

“Semua informasi sangat kami hargai dan digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian, untuk Justice Collaborator kami terikat pada aturan yang ada,” ujarnya.

Total Tersangka

Tersangka kasus dugaan korupsi ini bertambah seiring ditetapkannya Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka keenam oleh Kejagung.

Sebelumnya, sudah ada lima tersangka, yakni Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; seorang pihak swasta yang disebut sebagai kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Para tersangka dijerat atas dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, termasuk praktik afiliasi dan penjualan titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Modus yang diduga dilakukan adalah mencari keuntungan melalui pemanfaatan insentif SPPG yang terafiliasi. Padahal, pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima program MBG.

Selain itu, para tersangka juga diduga menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai kebutuhan di lapangan. Melalui intervensi terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) disebut tidak sesuai ketentuan.

Berikut sejumlah temuan pengadaan di BGN yang diduga bermasalah:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta terjadi markup.
  • Pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan dan diduga markup.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang juga diduga terjadi markup harga.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terkait dugaan korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum melalui korporasi atau kelompok usaha.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: