KPK-OJK Perbarui MoU, Perkuat Kerja Sama Awasi Aset Digital dan Kripto

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 21 Juni 2026 | 06:06 WIB
KPK dan OJK perbarui nota kesepahaman baru. (BeritaNasional/Lydia)
KPK dan OJK perbarui nota kesepahaman baru. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepakatan.

Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat kerja sama pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan, termasuk perkembangan aset digital dan kripto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan ruang lingkup kerja sama perlu diperluas agar selaras dengan kondisi sektor jasa keuangan saat ini, termasuk munculnya instrumen keuangan baru.

“Kami sepakat untuk memperbarui MoU yang nanti disesuaikan dengan situasi dan kondisi sektor jasa keuangan saat ini,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK dikutip Minggu (21/6/2026).

Pembaruan MoU menyusul berakhirnya kerja sama sebelumnya pada Februari 2026 dan penyesuaian dengan dinamika sektor jasa keuangan yang berkembang.

Setyo menjelaskan, perkembangan modus tindak pidana korupsi dan pencucian aset menuntut penguatan kapasitas serta kolaborasi antarlembaga. 

"Karena itu, KPK terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya, termasuk pemahaman mengenai instrumen keuangan modern seperti kripto," tuturnya.

KPK juga mengusulkan penguatan integrasi data dan informasi melalui pemanfaatan platform serta sistem yang memungkinkan pertukaran data lebih efektif.

“Informasi data yang bisa diakses KPK tentu tidak menjadi kerahasiaan di OJK,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan OJK memiliki kepedulian yang sama dengan KPK dalam menjaga integritas. 

Sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan, OJK terus mendorong penerapan tata kelola yang baik serta penguatan budaya integritas, baik di lingkungan internal maupun di kalangan pelaku sektor jasa keuangan.

“Terkait korupsi dan lainnya, kami terus memberikan edukasi kepada sektor jasa keuangan,” ungkap Friderica.

Friderica mengatakan penguatan kolaborasi dengan KPK menjadi bagian penting untuk memastikan stabilitas sektor jasa keuangan berjalan seiring dengan penguatan integritas. 

OJK, kata dia, juga siap memperluas ruang lingkup kerja sama dengan memasukkan isu-isu baru yang berkembang, termasuk aset digital dan kripto.

“Semoga OJK bisa menjadi partner KPK dalam sinergi dan kolaborasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Kami sangat terbuka terhadap potensi kerja sama yang lebih luas, terutama dalam menghadapi perkembangan sektor jasa keuangan baru,” tandasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: