Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim Terkait Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:35 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (Foto/Humas Polri)
Gedung Bareskrim Polri. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memutuskan menahan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fitri Hadi (FH) usai diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (19/6/2026).

Adapun FH saat ini telah menyandang status sebagai tersangka akibat terseret dalam kasus dugaan fraud (kecurangan) menyangkut dana PT. Dana Syariah Indonesia (DSI), 

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Sabtu (20/6/2026).

Penahanan terhadap yang bersangkutan berlaku untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026 dalam kepentingan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara.

“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset (asset tracing), berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/Instansi terkait lainnya (Korlantas Polri dan BPN) dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery),” tegasnya.

“Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT. DSI,” tambah Ade Safri.

Dalam kasus ini, FH ternyata bukan sosok asing, karena sempat menduduki beberapa jabatan mulai dari Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia. Tak hanya itu, ia juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis di lembaga keuangan dan pasar modal Indonesia.

Mulai dari Eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Periode tahun 2017 - 2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sempat tercatat sebagai mantan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018 hingga 2022.

Sedangkan keterlibatan dalam investasi berujung fraud, FH diduga masuk dalam rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan PT DSI terkait penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat. 

“Penetapan tersangka terhadap FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut. 1 informasi borrower existing yang terjadi pada periode tahun 2018 sampai dengan 2025," ujar Ade Safri.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri total telah menerima lima laporan polisi. Dengan tambahan data terbaru laporan dilayangkan seorang lender mewakili 146 orang korban lainnya.

Modus PT. DSI yakni, penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas hal itu, kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Dari situ, total penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni, mantan Direktur sekaligus founder (pendiri) PT DSI berinisial AS, Komisaris dan pemegang saham PT DSI, Arie Rizal (ARL), Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA), dan eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni (MY).

Mereka telah dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: