Kabar Gembira! Bantuan Insentif Bagi 3.102 Guru PAI Tahap II Sudah Cair
BeritaNasional.com - Kabar baik bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang belum berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), karena bantuan insentif guru PAI untuk tahap II sudah dicairkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Bantuan ini diberikan kepada Guru PAI Non-ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik (Non Sertifikasi).
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan, peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Kementerian Agama dalam upaya memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
“Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi. Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” kata Nasaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno menyampaikan, bantuan insentif merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk memberikan afirmasi kepada guru PAI yang belum memperoleh berbagai bentuk tunjangan profesi. Menurutnya, guru PAI memiliki peran strategis dalam membangun karakter dan akhlak peserta didik.
“Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” terangnya.
Kemudian, Direktur PAI, Ditjen Pendis, Kemenag, M. Munir, menjelaskan bahwa pencairan bantuan insentif guru PAI 2026 disalurkan dalam dua tahap. Tahap I, bantuan disalurkan untuk periode Januari - Maret 2026 ke 5.768 guru PAI yang memenuhi persyaratan pada Maret 2026. Untuk tahap II, bantuan disalurkan kepada 3.102 guru PAI yang memenuhi persyaratan.
"Bantuan diberikan sebesar Rp250.000 per bulan dan anggaram yang sudah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar," sebut Munir.
"Total bantuan yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp4,326 miliar. Sementara total bantuan tahap kedua sebesar Rp2,326 miliar," terangnya.
Munir menjelaskan, jumlah guru PAI penerima bantuan tahap II lebih sedikit dibanding tahap I karena sejumlah alasan, antara lain: sudah lolos sertifikasi guru sehingga tidak berhak dapat tunjangan insentif, sudah pensiun, dan diterima sebagai ASN / PPPK.
"Ada juga yang sudah meninggal. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA," ungkap Munir.
Munir menambahkan, bantuan insentif tidak hanya dimaksudkan sebagai dukungan kesejahteraan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Guru PAI yang selama ini tetap menjalankan tugasnya secara profesional meskipun belum memperoleh tunjangan profesi.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para Guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik,” ucapnya.
“Semoga bantuan ini menjadi penyemangat bagi para Guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah seluruh Indonesia,” harap Munir. 
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu






