Kabar Baik untuk Guru PAI, Bantuan Insentif Tahap II Mulai Disalurkan
BeritaNasional.com - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah. Bantuan tahap II tersebut mulai dicairkan sejak awal Juni 2026 kepada guru PAI yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Kementerian Agama dalam memperkuat kualitas pendidikan keagamaan khususnya di Indonesia.
“Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi. Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” ujar Nasaruddin Umar dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Sementara, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menjelaskan bahwa bantuan insentif tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk memberikan afirmasi kepada Guru PAI yang belum memperoleh berbagai bentuk tunjangan profesi. Menurutnya, guru PAI memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan akhlak peserta didik.
“Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.
Di sisi lain. Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, mengatakan bantuan insentif guru PAI tahun 2026 disalurkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, bantuan diberikan kepada 5.768 guru PAI yang memenuhi persyaratan untuk periode Januari hingga Maret 2026. Sementara pada tahap kedua, bantuan disalurkan kepada 3.102 guru yang telah lolos proses verifikasi dan validasi data.
"Bantuan diberikan sebesar 250.000 per bulan dan anggaram yang sudah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar," sebut M Munir.
"Total bantuan yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp4,326 miliar. Sementara total bantuan tahap kedua sebesar Rp2,326 miliar," sambungnya.
Munir menjelaskan jumlah penerima bantuan pada tahap kedua lebih sedikit dibandingkan tahap pertama. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor, antara lain sebagian guru telah lulus sertifikasi sehingga tidak lagi berhak menerima insentif, memasuki masa pensiun, diterima sebagai ASN atau PPPK, hingga meninggal dunia.
"Ada juga yang sudah meninggal. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA," tegas Munir.
Lebih lanjut, Munir menegaskan bantuan insentif tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam memberikan layanan pendidikan agama di sekolah.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para Guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik,” ujarnya.
“Semoga bantuan ini menjadi penyemangat bagi para Guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah seluruh Indonesia,” pungkasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







