Stranas PK Dorong Skema Insentif untuk Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 27 Mei 2026 | 12:07 WIB
Sawah harus dilindungi (Foto/Pixabay)
Sawah harus dilindungi (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 25 Mei 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan upaya perlindungan lahan sawah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Dalam regulasi tersebut, pemerintah menargetkan 87 persen areal persawahan masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2026).

Budi mengatakan langkah itu penting mengingat laju alih fungsi lahan sawah masih terus terjadi. Dalam satu dekade terakhir, Indonesia kehilangan sekitar 320 ribu hektare lahan sawah atau rata-rata sekitar 16 ribu hektare per tahun.

“Degradasi ini menjadi tantangan serius bagi ketahanan pangan nasional sekaligus keberlanjutan pembangunan daerah,” tambahnya.

Budi mengatakan Stranas PK mendorong penyusunan mekanisme insentif fiskal maupun nonfiskal bersama lintas kementerian/lembaga serta masyarakat untuk mendukung perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan.

“Skema tersebut diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi petani maupun pelaku usaha tani agar mempertahankan lahan sawah tetap menjadi pilihan yang berkelanjutan secara ekonomi,” kata dia.

Menurutnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan tahun 2026 sebesar Rp164,4 triliun, termasuk untuk sektor pertanian dan subsidi pupuk.

“Karena itu, perlindungan lahan sawah menjadi bagian penting agar investasi dan anggaran besar negara di sektor pangan tetap ditopang oleh ketersediaan lahan pertanian yang memadai,” ucapnya.

Selain berdampak pada sektor pangan, alih fungsi lahan juga memiliki kerawanan dari sisi tata kelola.

“Proses perubahan tata ruang maupun rekomendasi alih fungsi lahan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan hingga praktik korupsi apabila tidak diawasi secara transparan dan akuntabel,” lanjut Budi.

KPK mengatakan pengendalian alih fungsi lahan sawah sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola sektor pangan dan pertanahan sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

“Karena itu, skema insentif yang disusun juga perlu dibangun secara hati-hati, dengan mekanisme pengawasan yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: