DPRD DKI Bahas Rencana Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun di APBD 2027

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 24 Juli 2026 | 12:17 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Foto/DPRD DKI)
Gedung DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Foto/DPRD DKI)

BeritaNasional.com - DPRD DKI Jakarta mulai membahas rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2027.

Dana obligasi tersebut direncanakan untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur jangka panjang di Jakarta.

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan, rencana penerbitan obligasi telah masuk pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Obligasi itu sudah masuk di dalam pembahasan Banggar. Jadi, sebetulnya itu secara tidak langsung sudah ada persetujuan dari DPRD. Cuma nanti dalam pembahasan bisa berkembang," kata Suhud, Jumat (24/7/2026).

Suhud menuturkan pembahasan selanjutnya akan dilakukan di masing-masing komisi untuk menilai kelayakan 12 proyek yang diusulkan menggunakan dana obligasi, termasuk kemungkinan adanya proyek lain yang akan diusulkan.

Meski demikian, Suhud tak memerinci lebih lanjut 12 proyek yang diusulkan Pemprov DKI untuk dibiayai menggunakan dana obligasi tersebut.

"Apakah 12 proyek yang diajukan sudah tepat atau ada alternatif lain, itu akan dibahas lebih mendalam di komisi dan Banggar," ujar Suhud.

Ia mengatakan, penerbitan obligasi daerah harus dipersiapkan secara matang karena memerlukan pendampingan serta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut dia, risiko gagal bayar dapat diminimalkan jika seluruh proses dijalankan sesuai aturan.

"Ini pembiayaannya jangka panjang, sampai tujuh tahun. Karena itu, skema keuangannya harus benar-benar disusun dengan baik agar kewajiban pembayaran dapat dipenuhi," ucap Suhud.

Selain obligasi daerah, Pemprov DKI Jakarta juga masih mengkaji sejumlah skema creative financing, termasuk pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), untuk menentukan pilihan pendanaan yang paling efektif.

Suhud menegaskan, DPRD akan mengawasi seluruh tahapan penerbitan obligasi daerah. 

Ia menekankan dana hasil obligasi hanya boleh digunakan untuk proyek infrastruktur jangka panjang atau multiyears yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

"Dan, ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain di luar peruntukannya," tegasnya.

Ia menambahkan pengawasan DPRD akan dilakukan sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan proyek yang dibiayai obligasi agar penggunaan dana publik tetap sesuai ketentuan.

"Karena ini dana publik, DPRD akan mengawasi mulai dari tahap persiapan, peluncuran obligasi, hingga pelaksanaan proyek yang dibiayai. Proyeknya juga harus dipilih secara sangat selektif sesuai peruntukannya," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: