Menag Ajukan Tambahan Anggaran Rp41 Triliun untuk Insentif Guru Non-ASN Belum Besertifikat
BeritaNasional.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan tambahan anggaran Rp41.891.684.157.000 untuk anggaran 2027.
Ada sejumlah penyesuaian sehingga butuh tambahan anggaran. Di antaranya, penambahan insentif untuk guru non-ASN di lingkungan Kementerian Agama yang belum besertifikat.
Sementara itu, pagu indikatif Kementerian Agama sebesar Rp87.660.525.101.000.
"Usulan tambahan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang belum dapat dipenuhi dalam Pagu Indikatif tahun 2027, baik yang berkaitan dengan belanja pegawai, operasional satuan kerja, dukungan operasional penyelenggaraan pendidikan, belanja barang nonoperasional, maupun kebutuhan strategis lainnya dalam rangka menjaga kesinambungan layanan bidang agama dan pendidikan," jelas Menteri Agama (Menang) Nasaruddin Umar saat rapat kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Nasaruddin mengusulkan tambahan anggaran karena ada sejumlah penyesuaian. Hal tersebut dilakukan untuk penguatan layanan pendidikan agama dan keagamaan, kelembagaan dan layanan pesantren, afirmasi bagi insentif guru non-ASN yang belum besertifikat, hingga percepatan revitalisasi madrasah dan sekolah keagamaan.
Karena itu, usulan tambahan anggaran Kemenag semula Rp27 triliun menjadi Rp41 triliun.
Penyesuaian tambahan anggaran itu termasuk untuk insentif guru non-ASN yang belum besertifikat pendidik di lingkungan Kementerian Agama sebesar Rp295 miliar. Besaran insentif yang diberikan menjadi Rp1,5 juta per bulan.
"Khusus insentif guru non-ASN yang belum besertifikat pendidik pada Ditjen Pendidikan Islam, peningkatan besaran insentifnya telah masuk dalam usulan tambahan saat raker dengan Komisi Delapan DPR RI pada tanggal 10 Juni 2026 yang lalu," jelas Nasaruddin.
Sementara itu, penyesuaian tambahan anggaran lainya adalah dukungan percepatan revitalisasi Madrasah dan sekolah keagamaan dengan target 4.750 satuan pendidikan membutuhkan tambahan anggaran Rp9,138 triliun.
Selain itu, dukungan anggaran Direktorat Jenderal Pesantren sebesar Rp4,5 triliun.
Nasaruddin juga mengungkapkan, tambahan anggaran yang diajukan termasuk peningkatan satuan insentif guru non-ASN di Kementerian Agama menjadi Rp2.692.000 dengan usulan tambahan anggaran menjadi Rp7,908 miliar.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu






