PPATK Ajukan Tambahan Anggaran Rp516,4 Miliar untuk Perkuat Pemberantasan TPPU

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 17 Juni 2026 | 12:56 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan tambahan anggaran Rp516,4 miliar. Pagu indikatif PPATK untuk anggaran tahun 2027 sebesar Rp253,3 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap, tambahan anggaran dimaksudkan untuk memperkuat program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, serta analisis transaksi di sektor perjudian.

"Pada kesempatan yang baik ini perkenankan kami untuk menyampaikan usul tambahan anggaran tahun anggaran 2027 sebesar 516,4 miliar yang sekiranya dapat dipenuhi pada tahap penetapan pagu anggaran di bulan Juli 2026," jelas Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Tambahan anggaran dibutuhkan untuk dua program utama PPATK. Pertama, program dukungan manajemen internal sebesar Rp106,1 miliar. Anggaran akan digunakan untuk pengelolaan manajemen internal, biaya operasional perkantoran, dan belanja pegawai.

Kedua, tambahan anggaran untuk program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) sebesar Rp410,3 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk sejumlah kegiatan strategis.

"Satu, pelaksanaan analisis transaksi dan pemeriksaan PPATK. Kedua, pengelolaan data pelaporan dan pengawasan kepatuhan pihak pelapor PPATK. Ketiga, pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan internasional TPPU, TPPT, dan PPSPM," papar Ivan.

PPATK juga membutuhkan tambahan anggaran untuk penyusunan strategi dan kebijakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, pengelolaan teknologi informasi PPATK, penguatan bidang hukum dan regulasi, serta pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang.

Ivan menjelaskan, PPATK mengajukan total kebutuhan anggaran 2027 sebesar Rp769,8 miliar. Namun Kementerian Keuangan dan Bappenas menetapkan pagu indikatif sebesar Rp253,3 miliar.

“PPATK menegaskan komitmen untuk senantiasa mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: