Tren Kejahatan Kripto Naik, Pintu Gandeng OJK dan PPATK Perkuat Keamanan

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 08 Februari 2026 | 19:48 WIB
Financial Crime Compliance Sr. Manager Pintu, Bakti Yudha, di acara Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop. (Foto/doc. Pintu)
Financial Crime Compliance Sr. Manager Pintu, Bakti Yudha, di acara Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop. (Foto/doc. Pintu)

BeritaNasional.com - PT Pintu Kemana Saja (Pintu) menegaskan komitmennya dalam memperkuat keamanan investasi dan ekosistem aset kripto di Indonesia.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi Pintu dalam Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop, sebuah kegiatan yang berfokus pada peningkatan kapasitas penelusuran dan pemulihan aset digital.

Workshop ini diinisiasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) di bawah naungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (United States Department of Justice/USDOJ).

Dalam kegiatan tersebut, Pintu hadir bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pelaku industri Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) lainnya, yakni Indodax.

Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, Tommy Elvani Siregar, menyampaikan bahwa prinsip pengaturan aset kripto di Indonesia terus mengalami perkembangan. Menurutnya, OJK saat ini melengkapi tiga aspek utama pengawasan, yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

“Kemudian terdapat sejumlah kewajiban terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta market conduct. Ke depan, kami sedang menyusun POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih mendalam. Kami ingin memperkuat dan mengembangkan pasar kripto dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen,” ujarnya melalui siaran pers, dikutip Minggu (8/2/2026).

Sementara itu, Analis Permasalahan Hukum PPATK, Syahrijal Syakur, menjelaskan bahwa PPATK bersama OJK dan aparat penegak hukum, termasuk BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, serta Bappebti, telah menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA) sejak 2021.

Penilaian ini berfokus pada risiko sektoral di bidang finansial yang memanfaatkan teknologi baru atau new payment method.

“Hal ini menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dalam rangka mematuhi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF). Selain itu, SRA juga bermanfaat bagi industri dan aparat penegak hukum untuk memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru,” paparnya.

Dalam sesi presentasi, Financial Crime Compliance Senior Manager Pintu, Bakti Yudha, memaparkan peran Pintu sebagai PAKD dalam menciptakan keamanan transaksi aset kripto. Ia menegaskan bahwa Pintu secara konsisten menerapkan ketentuan OJK dan PPATK, serta standar internasional FATF terkait APU-PPT, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

“Saat ini, Pintu memiliki tim dan sistem khusus yang beroperasi 24 jam untuk memantau transaksi aset kripto dan fiat yang terjadi di aplikasi Pintu. Selain itu, untuk memperkuat mitigasi risiko terhadap transaksi keuangan mencurigakan yang terus berkembang, Pintu secara berkala melakukan peninjauan dan penyempurnaan sistem internal serta menerapkan sistem keamanan siber berlapis guna memastikan kemampuan identifikasi dan mitigasi berbagai potensi aktivitas ilegal secara optimal,” ujarnya.

Bakti juga menyinggung temuan TRM Labs 2025 yang mencatat nilai aktivitas ilegal global berbasis aset kripto mencapai 158 miliar dolar AS, melonjak 145 persen dibandingkan 2024.

Peningkatan tersebut dipicu oleh pelanggaran sanksi, entitas terblokir, dana hasil peretasan, serta perdagangan barang dan jasa ilegal.

Ia menambahkan bahwa modus penipuan berbasis social engineering dan phishing masih menjadi ancaman terbesar bagi pengguna kripto.

“Berdasarkan hasil pemantauan dari berbagai kasus yang dihadapi, modus penipuan seperti social engineering dan phishing masih menjadi jenis penipuan yang paling sering terjadi. Dalam praktiknya, pengguna kerap diperdaya untuk mengklik tautan tertentu melalui perangkat seluler yang berujung pada kebocoran data pribadi dan kredensial,” tambahnya.

Selain itu, Pintu juga masih menemukan upaya penipuan yang mengatasnamakan perusahaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Untuk menekan risiko tersebut, Pintu memperkuat sistem pemantauan transaksi, meningkatkan kapabilitas keamanan siber, serta menerapkan proses Know Your Customer (KYC) dan pemantauan transaksi sesuai ketentuan OJK.

“Tidak hanya dari sisi sistem, Pintu juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat serta terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Kami meyakini berbagai inisiatif ini dapat menekan dan melawan praktik aktivitas ilegal di industri aset kripto, sehingga ekosistem kripto di Indonesia semakin aman dan dipercaya oleh masyarakat,” tandas Bakti.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: