OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar dalam Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 09 Juli 2026 | 11:21 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. (Foto/Tangkapan layar)
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. (Foto/Tangkapan layar)

BeritaNasional.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan aset senilai Rp113,97 miliar dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi pada periode 2020 hingga 2023.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK serta dugaan tidak dipatuhinya perintah tertulis OJK agar perusahaan membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.

"Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020 sampai dengan 2023, serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar," kata Friderica dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan perkara tersebut menjadi perhatian serius OJK karena menyangkut perlindungan hak konsumen dan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Perkara ini menjadi perhatian besar bagi OJK karena menyangkut perlindungan konsumen dan masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak ekonominya," ujarnya.

Friderica menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik OJK telah melakukan berbagai tindakan, mulai dari penyelidikan hingga penyitaan barang bukti dan aset bernilai ekonomis.

"Hingga saat ini telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar," ungkapnya.

Menurut Friderica, capaian tersebut merupakan hasil sinergi OJK dengan sejumlah aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga, antara lain Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Ini juga menjadi pesan tegas kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa OJK bersama seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan," tegasnya.

Friderica memastikan OJK akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mempercepat penanganan perkara yang berpotensi merugikan konsumen.

"Untuk kasus-kasus lain, kami sampaikan di sini mungkin banyak menjadi pertanyaan masyarakat, OJK tidak tinggal diam. Kami mungkin tidak selalu bisa meng-update menyampaikan kepada masyarakat, kepada konsumen yang menjadi korban, namun pada saatnya pasti akan kami sampaikan apabila hal itu telah memungkinkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia telah dicabut izin usahanya sejak 2 November 2023 karena gagal memenuhi kewajiban kepada pemegang polis serta tidak lagi memenuhi persyaratan kondisi keuangan sebagai perusahaan asuransi.

"PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau dulu dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses itu telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada tanggal 2 November 2023 karena tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan juga kondisi keuangan yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai perusahaan asuransi," ujar Ogi.

Setelah pencabutan izin usaha, OJK membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada para pemegang polis berdasarkan aset yang dimiliki.

Ogi mengungkapkan salah satu aset yang berhasil dicairkan adalah dana jaminan sebesar Rp35 miliar yang sebelumnya diblokir dan telah dibagikan kepada para pemegang polis. Namun, sisa kewajiban perusahaan masih akan diselesaikan melalui proses likuidasi.

Ia juga menjelaskan OJK telah menerbitkan perintah tertulis pada 13 Oktober 2023 yang mewajibkan pemegang saham pengendali Henry Surya menyelesaikan kewajibannya kepada para pemegang polis.

"Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan juga Kepolisian Republik Indonesia serta pihak-pihak lainnya yang telah berhasil menyita aset-aset milik perusahaan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ogi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: