OJK: 57.751 Rekening Diblokir Terkait Scam Keuangan
BeritaNasional.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 557.751 rekening berhasil diblokir dari total 608.168 rekening yang dilaporkan oleh para korban kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terkait penipuan (scam) keuangan sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026.
Total dana korban yang sudah diblokir atau diamankan tercatat sebesar Rp674,1 miliar. Sedangkan dana yang sudah dikembalikan kepada korban sebesar Rp196,93 miliar.
“Ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan, kalau mereka menjadi korban penipuan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta.
Friderica mengatakan, masih banyak korban yang enggan melaporkan kasus penipuan karena merasa malu atau menganggap tidak pantas menjadi korban. Termasuk para pekerja di sektor keuangan.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan kasus yang tercatat bisa jadi jauh lebih kecil daripada faktanya.
Ia mengatakan, besarnya dana yang berhasil diamankan melalui koordinasi IASC menunjukkan bahwa tindakan cepat mampu melindungi konsumen.
Namun, ketika dana telah dipecah, dipindahkan, dikonversi, atau dialihkan ke luar negeri, peluang untuk memulihkannya menjadi jauh lebih kecil.
Dari perspektif anti pencucian uang (APU), Friderica mengatakan, praktik penipuan umumnya memanfaatkan money mule, rekening nominee, berbagai saluran pembayaran, merchant maupun sub-merchant, aset virtual, serta jaringan lintas negara.
Berbagai jalur tersebut dapat menyembunyikan pelaku, menyamarkan asal-usul dana, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal.
Oleh sebab itu, APU tidak hanya menjadi kewajiban kepatuhan (compliance), tetapi juga mekanisme pertahanan untuk memutus aliran dana hasil penipuan.
Friderica menambahkan bahwa penerapan customer due diligence yang kuat, identifikasi beneficial owner dan pihak pengendali, pemantauan transaksi, serta pelaporan transaksi mencurigakan secara tepat waktu merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.
OJK memandang terdapat empat aspek yang perlu terus diperkuat, yakni tata kelola dan kepatuhan, efektivitas customer due diligence, pemantauan dan deteksi berbasis teknologi, serta upaya pencegahan.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







