Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri, Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Tetap Sah
BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Dengan putusan tersebut, status Asrul sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah.
Putusan dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan Asrul.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Ketut di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi ketentuan formil terkait alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.
Menurut hakim, penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, secara formil Termohon memiliki empat alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP sebagai dasar menetapkan Pemohon sebagai tersangka," tuturnya.
Hakim juga mengungkapkan KPK memiliki bukti berupa surat atau dokumen yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, penyidik turut mengantongi bukti elektronik yang menjadi petunjuk dalam penyidikan perkara tersebut.
"Bukti petunjuk yang dimiliki Pemohon adalah bukti elektronik yang terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia," kata dia.
"Dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia," tambah Ketut.
Dalam putusannya, hakim turut menolak dalil pemohon yang mempersoalkan penahanan dengan alasan usia lanjut.
Menurut hakim, meski KUHAP belum mengatur secara khusus hak tersangka lanjut usia, kondisi tersebut tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengabulkan permohonan praperadilan.
"Hakim tidak sependapat dengan hal tersebut. Sekalipun KUHAP lama tidak mengatur secara khusus hak-hak tersangka yang telah lanjut usia," ucapnya.
"Namun, prinsip yang ingin dikedepankan bahwa orang-orang lanjut usia memerlukan pelayanan sarana dan prasarana khusus sesuai dengan kondisi fisik dan psikisnya juga harus diterapkan untuk Pemohon," tandasnya.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kementerian Agama kemudian membagi tambahan kuota tersebut menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus, meski ketentuan mengatur porsi kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen dari total kuota.
Berdasarkan temuan awal penyidik, terdapat dugaan praktik suap dan transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama.
Sejauh ini, lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran commitment fee dalam pembagian kuota tambahan.
Dari proses penyidikan, KPK juga telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar dari sejumlah PIHK yang diduga berkaitan dengan skema tersebut.
Dalam perkara ini, KPK lebih dahulu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.
Selanjutnya, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







