Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 11 Maret 2026 | 09:41 WIB
Mantan Menag Gus Yaqut. (BeritaNasional/Panji Septo)
Mantan Menag Gus Yaqut. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangka eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Sebagai informasi, Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda pembacaan putusan dimulai hari ini pada Rabu (11/3/2026) pukul 10.00 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keyakinan lembaga antirasuah terhadap kekuatan proses penyidikan yang telah dilakukan.

“KPK tentu optimis ya dalam sidang praper pada perkara kuota haji karena kami pastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan baik pada aspek formil maupun materiilnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.

"Kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penetapan para tersangkanya sudah berdasarkan dengan kecukupan alat bukti,” kata Budi.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.  

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen. 

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.  

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut. 

KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).  

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: