Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tetap Berlaku

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 20 Juli 2026 | 14:25 WIB
Roy Suryo, tersangka kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi. (BeritaNasional/Panji)
Roy Suryo, tersangka kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

"Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (20/7/2026).

Selain menolak seluruh permohonan, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak lagi relevan sehingga patut ditolak seluruhnya.

"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil," ucap Hakim.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo. Sidang praperadilan kedua itu dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Sebelumnya, Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya meminta PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan kedua yang diajukannya terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam petitumnya, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Ia juga meminta majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tidak sah karena dinilai dilakukan secara melawan hukum.

Selain itu, Roy Suryo juga memohon agar penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah. Ia turut meminta hakim membatalkan seluruh sprindik, surat penetapan tersangka, serta dokumen lain yang diterbitkan berdasarkan proses penyidikan tersebut.

Dalam permohonannya, Roy Suryo juga meminta pengadilan memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti semula sesuai ketentuan KUHAP. Selain itu, ia meminta hakim menyatakan pihak turut termohon agar tidak melanggar ketentuan KUHAP yang berlaku, patuh terhadap putusan pengadilan, serta membebankan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan putusan tersebut, permohonan praperadilan kedua Roy Suryo resmi ditolak seluruhnya dan proses pemeriksaan perkara pokok akan tetap berlanjut sesuai tahapan persidangan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: