KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli karena Sudah Masuk Ranah Penyidikan

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:12 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Hal itu dibenarkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin terkait penolakan laporan tersebut.

"Ya (laporan ditolak)," ujar Aminuddin kepada wartawan melalui WhatsApp, Jumat (17/7/2026).

Aminuddin menjelaskan keputusan itu mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Aturan tersebut mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat diproses apabila objek yang dilaporkan telah masuk dalam pemeriksaan inspektorat maupun penanganan aparat penegak hukum.

"Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak laporan gratifikasi jika objek yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH)," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah merampungkan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil analisis tersebut juga telah disampaikan kepada pelapor.

"Tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat, dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi.

"Namun kami tidak bisa menyampaikan hasilnya, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak," imbuhnya.

Budi menjelaskan analisis laporan tersebut mengacu pada Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.

Salah satu ketentuannya menyebutkan laporan gratifikasi tidak dapat diproses lebih lanjut apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Tentunya salah satu dasar analisis yang digunakan tim gratifikasi berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2026, di antaranya Pasal 14, yang menyebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ujarnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: