Kejagung Pastikan Terbuka Disupervisi KPK dalam Penyidikan Perkara Eks Jampidsus Febrie

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 17 Juli 2026 | 15:51 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidikan perkara yang diduga melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan lembaga lain.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya tetap bersinergi dengan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

"Kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Anang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Anang juga menyatakan Kejagung tidak menutup diri terhadap supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ditanya keraguan masyarakat terkait penanganan perkara.

"Kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi oleh DPR," tuturnya.

Anang memastikan Kejagung akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik secara transparan dan menhenepankan praduga tak bersalah.

"Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," kata dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama Don Ritto selaku pihak swasta terkait dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang berujung blackout, serta kasus PT ASABRI.

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: