Kejagung Terima Pelimpahan 74 Kilogram Emas hingga Valas dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan barang bukti yang diterima terdiri atas dokumen, barang bukti elektronik, emas, hingga uang dalam berbagai mata uang.
"Hari ini penyerahan dokumen, baik dokumen terkait barang bukti cetak ataupun elektronik, juga emas dan uang, baik itu dalam uang rupiah dan mata uang asing," kata Anang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut telah memastikan seluruhnya asli.
Menurut dia, uang rupiah 71.082 lembar senilai Rp6.059.506.200 telah diuji oleh Bank Indonesia.
"Dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026," kaya Budi.
Selain itu, 74 batang emas lantakan dengan berat sekitar 74,01 kilogram telah diperiksa PT Pegadaian.
"Dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian," tuturnya.
Budi juga menyebut uang senilai USD 6.370.921 dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan United States Secret Service, sedangkan SGD 16.068.804 dinyatakan asli berdasarkan hasil uji Puslabfor Bareskrim Polri.
Sebelumnya, polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama Don Ritto selaku pihak swasta terkait dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang berujung blackout, serta kasus PT Asabri.
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Sementara Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu







