BGN Ungkap Tunggakan Rp1,6 Triliun ke Pihak Ketiga Belum Dibayar
BeritaNasional.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan terdapat tunggakan kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun dari pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2025 yang hingga kini belum dibayarkan.
Hal itu disampaikan Agustina dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Jumat (17/7/2026).
Agustina mengatakan kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut telah selesai dilaksanakan. Namun, pembayarannya masih menunggu penyelesaian proses administrasi dan revisi anggaran.
"Ada Rp1,6 triliun yang kegiatannya sudah selesai dilaksanakan, namun belum dibayarkan. Pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme tunggakan pada DIPA Tahun Anggaran 2026," kata Agustina.
Agustina mengatakan, saat ini BGN masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) untuk menyelesaikan revisi anggaran.
Proses tersebut harus melalui sejumlah tahapan penelaahan sesuai dengan besaran nilai tagihan.
"Saat ini kami masih dalam proses melakukan revisi anggaran bersama DJA," ujar Agustina.
Agustina menjelaskan, terdapat ketentuan yang mengharuskan sebagian tagihan direviu oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Proses tersebut membuat pembayaran kepada pihak ketiga belum dapat dilakukan seluruhnya.
"Karena itu, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak ketiga yang memiliki tagihan kepada BGN. Hingga saat ini, kami belum dapat melakukan pembayaran seluruhnya karena proses tersebut masih berjalan," ucap Agustina.
Selain itu, Agustina mengungkapkan terdapat koreksi atas utang kepada pihak ketiga sebesar Rp870 miliar dalam neraca per 31 Desember 2025.
Koreksi tersebut dilakukan karena terdapat penyesuaian nilai tagihan yang dapat mengalami kenaikan maupun penurunan setelah proses verifikasi.
"Ada potensi mengalami kenaikan atau penurunan nilai tagihan," jelas Agustina.
Di sisi lain, BGN juga mencatat potensi tagihan senilai Rp743 miliar yang hingga kini belum dapat diakui sebagai utang kepada pihak ketiga.
Menurut Agustina, nilai tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut berdasarkan hasil konfirmasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tim reviu internal.
"Ini merupakan potensi tagihan kepada pihak ketiga senilai Rp743 miliar yang masih harus kami selesaikan," tandasnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu






