KPK Nyatakan Laporan Amplop Raja Juli Antoni Case Closed
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penanganan laporan gratifikasi berupa amplop yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni rampung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut dinyatakan selesai diproses di ranah pencegahan setelah melalui tahapan analisis dan verifikasi.
"Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Jumat (17/7/2026).
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menuntaskan analisis serta verifikasi atas laporan penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang yang diajukan Raja Juli Antoni. Menurut dia, proses itu selesai lebih cepat dibandingkan tenggat 30 hari kerja yang diatur.
"Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi.
Ia juga mengatakan hasil analisis dan verifikasi yang dilakukan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik tidak dapat dibuka kepada publik. KPK juga telah mengirimkan surat balasan resmi kepada Raja Juli Antoni sebagai pelapor.
Kendati proses pelaporan gratifikasi di bidang pencegahan telah dinyatakan selesai, Budi menegaskan hal itu tidak memengaruhi penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Penyidik masih mendalami keterkaitan uang di dalam amplop tersebut sebagai bagian dari konstruksi perkara.
"Di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," ucap dia.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni melaporkan penerimaan gratifikasi berupa amplop berisi uang kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat (3/7/2026).
Beberapa hari kemudian, tepatnya Senin (6/7/2026), Budi menyampaikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi," ujarnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu






