KPK Geledah Rumah Bupati Nonaktif Sukoharjo dan Kepala Dinas PU
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati nonaktif Sukoharjo Etik Suryani (ETS) serta rumah kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang telah diperoleh sejak operasi tangkap tangan.
"Salah satunya rumah Saudari ETS. Selain penggeledahan di lokasi rumah pihak tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PU," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Jumat (17/7/2026).
Menurut Budi, penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan atau pemotongan insentif pegawai badan pengelola pendapatan daerah (BPPD).
"Sejumlah pegawai di BPPD ini seharusnya mendapatkan insentif secara full, tetapi kemudian Bupati meminta ada unsur paksaan dalam permintaan tersebut,” tuturnya.
“Sehingga sejumlah pegawai di BPPD ini tidak menerima full, bahkan ada yang sampai 40 persen hingga 50 persen insentifnya harus dipotong, disetorkan kepada Bupati," ujar Budi.
Budi menambahkan dalam konstruksi perkara tersebut, para pegawai BPPD maupun kepala OPD diposisikan sebagai korban dugaan pemerasan.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan perhiasan saat menggeledah Kantor Bupati Sukoharjo serta sejumlah kantor dinas.
Selain uang dan perhiasan, Budi mengatakan tim penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik serta dokumen dari rangkaian penggeledahan tersebut.
"Dalam rangkaian kegiatan pengledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan," kata Budi.
Meski demikian, Budi belum menjelaskan asal lokasi penyitaan uang dan perhiasan tersebut maupun jumlah uang yang diamankan.
"Untuk detail nominalnya, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujarnya.
Budi menambahkan, kegiatan penggeledahan masih berlanjut ke Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukoharjo.
"Kemudian hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di tiga titik. Yang pertama di kantor dinas Pendidikan, kemudian di kantor BPKAD dan juga di kantor Kesbangpol," ucapnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2021.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerbitkan surat keputusan tentang pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Kemudian, SK itu dijadikan dasar untuk menarik setoran dari insentif pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD).
Melalui Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, para pegawai diduga diminta menyetorkan sekitar 40 persen dari insentif atau upah pungut yang diterima.
KPK menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya.
Penyidik menemukan sejumlah kode perintah, yang diduga merujuk pada besaran setoran sebagaimana diterapkan pada periode sebelumnya.
Penyidik juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain berasal dari setoran tahunan dan momentum pemberian tunjangan hari raya (THR), KPK mendalami dugaan adanya dana yang bersumber dari bukti pengeluaran fiktif dan mark up pengadaan di Bagian Umum Setda Sukoharjo.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut sepanjang 2021-2026.
Selain itu, Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD pada periode 2024-2026, sementara Richard disebut mengumpulkan sekitar Rp1,2 miliar dari setoran OPD sepanjang 2022-2024. Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas temuan tersebut, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu






