Sepakati MoU, MPR Akan Dilibatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
BeritaNasional.com - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada pertemuan ini, MPR dan MK membuat kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelibatan MPR dalam penyusunan putusan MK yang berkaitan dengan tafsir Undang-Undang Dasar.
MoU itu ditandatangani oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Muzani menjelaskan dengan ada MoU ini MPR mendapatkan tembusan terkait salinan putusan MK. MPR juga dapat diminta keterangan dalam menyusun amar putusan MK.
"Kami sudah menandatangani, saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yang MPR juga mendapatkan tembusan dan dalam banyak hal nanti MPR akan diminta keterangannya MPR dalam MK menyusun tentang amar keputusan," kata Muzani saat konferensi pers usai pertemuan di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Kembali dijelaskan, MPR dan MK selama ini berjalan dengan kewenangannya masing-masing. MPR dan MK sepakat tidak saling mencampuri kewenangan dan urusan rumah tangganya masing-masing. Namun, kedua lembaga sepakat untuk berkomunikasi untuk memberikan tafsir.
MPR memilki kewenangan dalam tafsir UUD 1945. Maka, MK dapat meminta pertimbangan MPR mengenai putusan yang bersinggungan dengan tafsir konstitusi.
"Lembaga yang dianggap paling mengerti tentang Undang-Undang Dasar tentu saja MPR. Maka sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita menyampaikan supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamandemen," terangnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini mengatakan MPR tidak seluruhnya dilibatkan dalam putusan MK. Karena jika hanya berkaitan dengan undang-undang, cukup meminta pertimbangan DPR. MPR hanya dilibatkan dalam putusan yang berkaitan dengan tafsir konstitusi.
"Karena ada yang berkaitan dengan tafsir terhadap undang-undang. Karena itu tidak semua MPR pun nanti akan dimintai keterangan. Tapi cukup dengan pembuat undang-undang yakni DPR. Misalnya berkaitan dengan tafsir terhadap undang-undang. Tetapi kalau yang langsung berkaitan dengan tafsir konstitusi, maka MPR akan dimintai, memberikan keterangan," jelas Muzani.
Dalam pertemuan ini, pimpinan MPR juga menyerahkan undangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk hadir dalam acara Sidang Tahunan yang digelar pada 14 Agustus 2026.
Pada pertemuan ini, Muzani turut ditemani Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono, Rusdi Kirana, sampai Hidayat Nur Wahid.

OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







