DPR Sepakat LGBT Masuk Ancaman Non Militer Nasional

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 06 Juli 2026 | 12:15 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. (BeritaNasional/Panji)
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyatakan pihaknya siap menerima naskah akademik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR.

Menurutnya, naskah akademik bisa mendukung menjadi landasan dalam pembuatan RUU Pidana LGBT. Agar aturan yang dirumuskan nantinya, bisa terwujud demi kemaslahatan masyarakat.

“Saya kira boleh juga diusulkan untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga. Tentu ada mekanisme perumusan pembuatan undang-undang. Jadi saya kira boleh saja kalau orang mengusulkan kan sebuah kajian yang menuju ke perumusan undang-undang,” ucap Marwan kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Terlebih, Marwan turut sepakat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memuat penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter terhadap negara.

Sebab perilaku LGBT banyak melanggar peraturan, seperti undang-undang perkawinan yang tidak mencantumkan untuk sesama jenis. Hal itu berkaitan dengan undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang mengatur tentang keberlangsungan keturunan.

“Nah, dari mana kita mendapatkan kelahiran anak kalau menikah sejenis. Kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Jadi apalagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau enggak ada keturunan,” tegasnya.

Selain itu, Marwan memandang jika perilaku LGBT adalah penyimpangan jangan diberikan toleransi apalagi mewajarkan untuk menjadi tontonan khalayak umum. Karena, jika itu menyimpang maka harus ada langkah untuk menyembuhkan 

“Karena ini dianggap menyimpang karena penyakit, ya harus dilakukan penyembuhan. Pendekatan apa penyembuhan? Ya bisa medis, bisa psikolog, dan macam-macam, saya kira seperti itu,” ucapnya.

Berdasarkan keresahan yang diuraikan atas berbagai masalah perilaku LGBT. Ia merasa wajar jika masyarakat merasa khawatir dengan perilaku LGBT yang semakin berani untuk mempertontonkan perilaku menyimpangnya di publik.

“Saya kira di situ. Jadi kalau ancaman ke negara ya saya kira sisinya itu, tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan,” sebutnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhaneg) Tahun 2025-2029 pada 24 Oktober tahun lalu. 

Dalam aturan tersebut, Lesbian; Gay; Bisexual; Transgender; and Queer (LGBTQ) masuk dalam analisis ancaman nonmiliter. Sebagaimana merujuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) Untuk Pertahanan Negara, Pasal 4 Ayat (2).

”Yaitu ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida. Ancaman tersebut dapat bersifat ancaman aktual dan ancaman potensial,” bunyi penjelasan perpres tersebut.

Ancaman nonmiliter diletakan pada poin kedua berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa. Sedangkan untuk LGBTQ masuk dalam dimensi ancaman non militer menyasar ideologi.

”Antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” bunyi perpres tersebut.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: