Polda Metro Siap Hadapi 2 Gugatan Praperadilan Dari Kubu Roy Suryo
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya siap menghadapi dua gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pihaknya selaku tergugat siap dan menghormati segala upaya hukum yang ditempuh sesuai dengan aturan.
"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Abrianto saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (5/7/2026).
Abrianto pun menilai praperadilan adalah hak setiap warga negara yang merasa dirugikan. Oleh sebab itu, Polda Metro Jaya tak permasalahkan jika Roy Suryo ingin menguji hasil penyidikan dari kasus tersebut.
"Enggak apa-apa, kan kami tahu praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," katanya.
"Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah, kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," sambung dia.
Sebelumnya, sesuai data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kedua ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis (2/7/2026).
Padahal, gugatan praperadilan pertama soal sah tidaknya penggeledahan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terdaftar pada 22 Juni 2026 telah memasuki tahap kesimpulan. Akan dibacakan Hakim tunggal I Ketut Darpawan tiga hari sebelum sidang perdana kedua atau Selasa (7/7/2026) nanti.
Terkait upaya gugatan praperadilan kedua, Pengacara Roy, Refly Harun menjelaskan tujuan gugatan praperadilan kedua dimaksudkan menguji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dipakai penyidik.
“Ya kita menganggap, bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Karena terlalu sumir,” kata Refly saat dihubungi dikutip Minggu (5/7/2026).
Refly menjelaskan tujuan menggugat pasal ITE tersebut, adalah merontokkan pasal yang menyematkan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kendati demikian, Refly menegaskan gugatan ini belum sampai ke tujuan menggugat status tersangka.
“Ya, kita belum sampai di sana (soal status tersangka). Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan, kan. Karena selama ini penetapan tersangka itu menjadi materi utama praperadilan banyak orang, kan, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu,” tuturnya.
“Iya, penetapan tersangka dalam hal penerapan Pasal 32 ayat 1, dalam konteks penerapan Pasal 32 ayat 1. Belum masuk pasal yang lain,” tambah dia.
Adapun untuk perkara kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah masuk tahapan untuk menyidangkan. Roy Suryo dan dr. Tifa. Sementara sidang pokok perkara baru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) untuk dr. Tifa yang telah masuk dakwaan jaksa.
Sementara sidang Roy Suryo baru akan digelar setelah gugatan praperadilan yang diajukan selesai. Keduanya pun dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







