Usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Roy Suryo dan dr Tifa Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

Oleh: Panji Septo R
Senin, 22 Juni 2026 | 21:00 WIB
Roy Suryo saat diwawancara wartawan (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Roy Suryo saat diwawancara wartawan (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyasumma, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tifa menilai Presiden Prabowo memiliki andil dalam dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan dirinya bersama Roy Suryo.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," ujar Tifa di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).

Selain kepada Presiden, Tifa juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta Polda Metro Jaya. 

Dia mengaku mendapat perlakuan baik selama menjalani proses hukum bersama Roy.

"Kami difasilitasi dengan sangat luar biasa, kami diperlakukan dengan sangat baik," ucapnya.

Tifa juga mengatakan dirinya dan Roy sempat mendapat perawatan medis di RS Polri Kramat Jati saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum rencana penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Kami berdua kemarin telah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kami diperlakukan dengan baik, kami dirawat di ruang VIP, diberikan fasilitas yang sangat baik," kata dia.

Menurut Tifa, dikabulkannya penangguhan penahanan menjadi penanda masih adanya keadilan dalam penanganan perkara di Indonesia.

"Ketiga hal ini sangat penting bagi rakyat Indonesia bahwa keadilan tidak mati di negara kita," tegas dia.

Hal senada disampaikan Roy Suryo. Dia berterima kasih kepada Presiden, jajaran kejaksaan, kepolisian, keluarga, serta masyarakat yang mendukungnya selama proses hukum berjalan.

"Juga kepada istri saya tercinta yang sudah menjamin dan semua keluarga, dan Anda semua masyarakat yang mendukung ini. Kita tetap terus berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, ini semua terjadi karena kuasa-Nya," ujar Roy.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyatakan penangguhan penahanan diberikan setelah keluarga para tersangka mengajukan diri sebagai penjamin. 

Selain itu, Roy dan Tifa juga menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses persidangan. Dengan dikabulkannya penangguhan tersebut, Roy dan Tifa tidak ditahan dan dapat kembali ke keluarga masing-masing.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: