Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Ditahan, Kejari Jaksel Kabulkan Penangguhan

Oleh: Panji Septo R
Senin, 22 Juni 2026 | 17:57 WIB
Tersangka Roy Suryo kenakan borgol dan rompi tahanan. (BeritaNasional/istimewa)
Tersangka Roy Suryo kenakan borgol dan rompi tahanan. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyasumma/dokter Tifa. Kedunya pun batal ditahan.

Keputusan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah usai jaksa menerima pelimpahan tahap dua dan memeriksa berkas perkara Roy serta Tifa.

"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo dalam di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).

Marcelo menjelaskan keluarga kedua tersangka mengajukan diri sebagai penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan tersebut.  Penjamin siap menanggung konsekuensi apabila Roy maupun Tifa tidak memenuhi kewajiban hukum mereka.

"Penjamin bersedia menerima resiko jika tersangka tidak hadir dalam persidangan," ucapnya.

Selain jaminan dari pihak keluarga, penangguhan penahanan juga didukung surat pernyataan dari Roy dan Tifa yang menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan hingga persidangan.

"Dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," terangnya.

Roy dan Tifa diketahui menjalani pemeriksaan administrasi dalam proses pelimpahan tahap dua oleh jaksa selama sekitar delapan jam, sejak pukul 09.44 WIB. Keduanya datang mengenakan baju tahanan kepolisian dengan tangan terikat tali ties.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya juga menyerahkan empat koper berisi barang bukti ke kejaksaan sebagai kelengkapan berkas menjelang persidangan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap dua Roy Suryo ke Kejari Jakarta Selatan. Sebelum pelimpahan itu, Roy dan Tifa sempat dijemput paksa dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya, yang kemudian memicu polemik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi telah berjalan sesuai prosedur, termasuk penangkapan Roy dan dr Tifa

"Jadi, proses hukum ini kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri,” ujar Budi.

Ia menyebut seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara independen hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21 dan dilanjutkan ke tahap dua di kejaksaan. 

Budi juga menambahkan, sebelum penahanan dilakukan, penyidik lebih dulu menjalankan pemeriksaan kondisi fisik dan psikis tersangka melalui dokter.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: