Kementerian P2MI Beri Sanksi PT Putra Pertiwi Jayalestari karena Langgar Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Oleh: Elvis Sendouw
Senin, 22 Juni 2026 | 18:57 WIB
P2MI menghentikan sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia milik PT Putra Pertiwi Jayalestari. (BeritaNasional/Elvis/HO P2MI) P2MI menghentikan sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia milik PT Putra Pertiwi Jayalestari. (BeritaNasional/Elvis/HO P2MI) P2MI menghentikan sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia milik PT Putra Pertiwi Jayalestari. (BeritaNasional/Elvis/HO P2MI) P2MI menghentikan sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia milik PT Putra Pertiwi Jayalestari. (BeritaNasional/Elvis/HO P2MI)
P2MI menghentikan sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia milik PT Putra Pertiwi Jayalestari. (BeritaNasional/Elvis/HO P2MI)

BeritaNasional.com - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menghentikan sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia milik PT Putra Pertiwi Jayalestari selama tiga bulan karena terbukti memberangkatkan pekerja migran ke Singapura tanpa mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dan tanpa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sanksi administratif tersebut ditandai dengan pemasangan plang di kantor perusahaan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/6), setelah Kementerian P2MI menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari pekerja migran yang mengalami masalah saat bekerja di Singapura.

Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian P2MI, Kombes Pol. Guritno Wibowo, mengatakan pelanggaran yang dilakukan perusahaan menyangkut hak dasar pekerja migran Indonesia untuk memperoleh pembekalan sebelum keberangkatan dan jaminan pelindungan sosial selama bekerja di luar negeri. (BeritaNasional/Elvis/HO P2MI)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: