Indonesia Tetap Emerging Market MSCI, Pemerintah Respons Catatan Transparansi Pasar

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 20 Juni 2026 | 04:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto/Humas KKemenko Perekonomian).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto/Humas KKemenko Perekonomian).

BeritaNasional.com - Lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. menetapkan Indonesia tetap berada dalam kategori pasar negara berkembang atau emerging market dalam laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review yang dirilis pada 18 Juni 2026 waktu setempat.

Dalam laporan tersebut, MSCI memberikan satu penyesuaian penilaian terhadap Indonesia, yakni pada kriteria Information Flow atau arus informasi yang berubah dari kategori “+” menjadi “−”.

Pemerintah menilai catatan tersebut menjadi pengingat sekaligus penegasan terhadap agenda reformasi pasar modal yang sedang berjalan, terutama terkait transparansi, keterbukaan informasi, dan penguatan integritas pasar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fundamental ekonomi dan akses pasar Indonesia tetap kuat meski terdapat catatan dari MSCI.

“Catatan MSCI justru menegaskan bahwa fundamental ekonomi dan akses pasar Indonesia tetap kuat. Yang menjadi perhatian adalah aspek transparansi dan integritas pasar, dan di sinilah Pemerintah bersama OJK dan BEI telah dan terus melakukan reformasi secara konkret, mulai dari penyesuaian free float, keterbukaan pemilik manfaat akhir, hingga pendalaman pasar. Kami optimistis Indonesia tetap berada pada jalur emerging market, dan Pemerintah berkomitmen menuntaskan agenda reformasi ini untuk menjaga kepercayaan investor,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

MSCI dalam kajiannya menyebut akses, ukuran, dan likuiditas pasar Indonesia masih dinilai memadai. Selain itu, tidak terdapat isu pembatasan kepemilikan asing yang menjadi perhatian dalam tinjauan tahun ini.

Adapun ruang perbaikan yang disoroti MSCI berfokus pada peningkatan kualitas keterbukaan struktur kepemilikan saham serta penguatan integritas pembentukan harga. Pemerintah menilai aspek tersebut sejalan dengan reformasi yang tengah dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pemerintah juga akan meningkatkan penyediaan informasi pasar dalam bahasa Inggris untuk mempermudah akses investor global terhadap pasar modal Indonesia.

Secara keseluruhan, MSCI menyatakan bahwa dalam siklus tahun ini terdapat lebih banyak perbaikan dibandingkan penurunan penilaian di kelompok pasar negara berkembang. Penyesuaian aksesibilitas pasar pada 2026 hanya terjadi terhadap Indonesia dan Turki.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan penilaian tersebut tidak mengubah status Indonesia sebagai pasar negara berkembang. Keputusan klasifikasi pasar secara resmi akan diumumkan MSCI melalui Annual Market Classification Review pada 23 Juni 2026.

Pemerintah bersama otoritas terkait terus memperkuat transparansi dan integritas pasar sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan investor.

Sejumlah langkah reformasi yang dilakukan antara lain kebijakan peningkatan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen untuk meningkatkan likuiditas pasar yang telah berlaku efektif sejak Maret 2026 dengan pemenuhan secara bertahap.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat transparansi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO) melalui pengembangan sistem dan keterbukaan kepemilikan saham.

Keterbukaan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen juga telah diberlakukan dan dipublikasikan secara rutin sejak Maret 2026.

Langkah lainnya meliputi percepatan demutualisasi BEI, pendalaman pasar melalui peningkatan batas investasi saham bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi hingga 20 persen dengan fokus saham LQ45, penguatan penegakan aturan, peningkatan tata kelola perusahaan emiten, serta penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan.

Pemerintah menilai reformasi tersebut didukung oleh kondisi ekonomi makro yang tetap stabil, seperti nilai tukar yang terjaga, inflasi terkendali, serta kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati.

Di sektor eksternal, pemerintah bersama Bank Indonesia juga menjaga kepercayaan pasar melalui sejumlah kebijakan, termasuk penyesuaian suku bunga acuan menjadi 5,75 persen pada Juni 2026, penguatan stabilitas pasar valuta asing, pengelolaan pembiayaan yang prudent, serta penerbitan Surat Utang Negara dalam denominasi valuta asing.

Pemerintah mengimbau pelaku pasar untuk tetap tenang dan menyikapi hasil kajian MSCI secara proporsional. Pemerintah juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan MSCI dan komunitas investor global untuk memastikan agenda reformasi pasar modal berjalan konsisten.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: