Komisi VI DPR Targetkan RUU Perkoperasian Rampung Tahun Ini

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 18 Juni 2026 | 17:00 WIB
Komisi VI DPR Fraksi PKS Rizal Bawazier. (BeritaNasional/istimewa)
Komisi VI DPR Fraksi PKS Rizal Bawazier. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian agar dapat diselesaikan pada tahun ini. Pernyataan komitmen tersebut disampaikan anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rizal Bawazier dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR di Gedung Nusantara I Senayan Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Rizal, setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR, pembahasan RUU Perkoperasian harus segera dipercepat agar tidak berlarut-larut.

“Secara internal di Komisi VI, kita berharap bahwa RUU ini akan diselesaikan tahun ini. Tahun ini, jadi bukan tahun depan. Tidak ada lagi bunker-bunker atau perdebatan berkepanjangan. Yang penting selesai tahun ini,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rizal juga menyoroti pentingnya pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi sebagai instrumen untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Ia mengakui masih terdapat perbedaan pandangan antarkementerian terkait pembentukan lembaga tersebut, namun DPR akan terus mengawal agar gagasan tersebut dapat diwujudkan.

“LPS Koperasi ini dari empat kementerian ada satu kementerian yang sedikit bikin sulit. Tapi nanti kita akan paksa. Tetap harus ada LPS Koperasi,” ujarnya.

Ia bahkan menyatakan Komisi VI DPR RI siap mendukung kebutuhan anggaran apabila menjadi kendala dalam pembentukan LPS Koperasi.

“Kalau perlu tambahan APBN untuk pembentukan LPS Koperasi, kita dari Komisi VI akan memberikan dukungan. Sebenarnya tidak mahal, yang penting segera diwujudkan,” katanya.

Selain isu LPS, Rizal turut menanggapi aspirasi pegiat koperasi terkait perpajakan koperasi. Menurutnya, perubahan ketentuan perpajakan perlu dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Oleh sebab itu, ia membuka peluang pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah sebagai jalan keluar yang lebih realistis.

Rizal juga mengundang seluruh pegiat koperasi, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk terus memberikan masukan kepada Komisi VI DPR RI agar RUU Perkoperasian yang sedang dibahas benar-benar mampu menjawab kebutuhan gerakan koperasi nasional.

“Kami berharap masukan-masukan dari gerakan koperasi bisa segera disampaikan. Setelah masa reses berikutnya, pembahasan akan kita kebut agar RUU ini bisa segera disahkan,” tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: