4 Anggota Bais Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
BeritaNasional.com - Empat terdakwa anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang divonis bersalah oleh Majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan banding atas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Kabar banding keempat terdakwa disampaikan Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari bahwa permohonan ini telah diajukan penasihat hukum.
”Penasihat hukum banding,” kata Endah saat dihubungi awak media, Kamis (18/6/2026).
Sementara untuk kubu Oditur Militer selaku penuntut umum sampai saat ini masih belum menyatakan sikapnya atas vonis yang telah diberikan majelis hakim.
“Oditur sampai saat ini belum menyatakan sikap, batas waktunya hari ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 telah menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit Denma BAIS TNI dengan hukuman variatif mulai dari 1,5 hingga 3 tahun pidana dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Keempat prajurit yang telah divonis yakni Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko selaku Terdakwa I, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selaku Terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetya selaku Terdakwa III, dan Lettu Sami Lakka selaku Terdakwa IV.
"Terdakwa Satu, pidana pokok penjara selama tiga tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang, Rabu (10/6/2026).
Selanjutnya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi dihukum pidana 2,5 tahun; Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum 2 tahun pidana; dan Lettu Sami Lakka selama 1,5 tahun penjara. Dari keempat terdakwa hanya Serda Edi dan Lettu Budhi yang dihukum pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," pungkasnya.
Vonis majelis hakim lebih variatif, dibandingkan tuntutan dari oditur militer yang secara keseluruhan menuntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







