KPK Buka Peluang Panggil Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi di Kasus Suap Audit Muara Enim

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 18 Juni 2026 | 14:02 WIB
Gedung KPK Jakarta (BeritaNasional/Panji)
Gedung KPK Jakarta (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi terkait dugaan suap dalam audit BPK di Kabupaten Muara Enim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memiliki kewenangan memanggil siapa pun yang dinilai dapat membantu mengungkap konstruksi perkara.

“Pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan pada proses penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/6/2026).

Ia menegaskan kemungkinan pemanggilan pihak-pihak tertentu tetap terbuka apabila keterangannya dibutuhkan penyidik.

“Terbuka kemungkinan penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi siapa pun yang memang dibutuhkan keterangannya untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini,” ujarnya.

Menurut Budi, pemeriksaan saksi juga dapat digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka maupun mendukung kemungkinan pengembangan perkara.

“Termasuk untuk melengkapi berkas penyidikan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian nanti ada materi baru,” katanya.

Perkara ini berawal saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah temuan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Temuan audit itu diduga mendorong upaya untuk memengaruhi hasil pemeriksaan. Pada Mei 2026, Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, disebut memerintahkan salah satu bawahannya, yakni Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan berinisial RSH, untuk mengurus persoalan temuan audit tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.

Langkah itu kemudian ditindaklanjuti dengan mempertemukan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, dengan Angga melalui perantara Mulyono.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas biaya yang dibutuhkan agar temuan audit dapat diubah.

KPK menduga Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar. Nilai tersebut disebut dihitung dari persentase tertentu pagu anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Setelah tercapai kesepakatan, Angga mulai berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang dinilai memiliki peran dalam proses pemeriksaan.

Salah satu nama yang muncul dalam penyidikan ialah Titin Rita Lestari, aparatur sipil negara yang bertugas sebagai Pengendali Teknis pemeriksaan BPK.

Sementara itu, Abi Nurwardani berupaya mengumpulkan dana sesuai permintaan. Sebagian uang disebut berasal dari Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi melalui Cory Erin Hardi.

Perusahaan tersebut diketahui menjadi penyedia proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Menurut KPK, dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp500 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta diserahkan kepada Mulyono di Jakarta. Sisanya sekitar Rp300 juta dibawa ke Sumatera Selatan dan sebagian disebut diperuntukkan bagi Edison.

Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang lain senilai Rp50 juta yang sebelumnya diterima Angga dari Abi. Aliran dana tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus dikembangkan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika.

Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Augusz dan Titin diduga telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara terhadap Edison, Cory, dan Fika atas perannya melakukan pemberian terhadap pihak-pihak terkait disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: