KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim, Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Temuan LHP
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara dugaan suap audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga terdapat permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar untuk mengubah temuan hasil audit.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan sebelumnya yang menjerat Bupati Muara Enim Edison dan sejumlah pihak terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Menurut Taufik, BPK Perwakilan Sumatera Selatan pada awal 2026 melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan hasil audit yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Pada Mei 2026, Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 memerintahkan Sdr. RSH selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Sdr. AGG alias ANG, yang merupakan pihak swasta,” kata Taufik dalam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).
Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mempertemukan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani dengan Augusz Dewanggara alias Angga melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan itu, Abi dan Angga disebut melakukan negosiasi terkait biaya yang diperlukan untuk mengubah temuan audit BPK.
“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” ujar Achmad.
Setelah tercapai kesepakatan, Angga disebut mulai mengoordinasikan sejumlah pihak guna mengurus permintaan tersebut. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama Titin Rita Lestari yang merupakan ASN sekaligus Pengendali Teknis pemeriksaan.
Di sisi lain, Abi Nurwardani menyiapkan dana yang diminta, termasuk uang yang berasal dari Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi melalui Cory Erin Hardi. Perusahaan tersebut merupakan penyedia proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
KPK mengungkap dari dana sebesar Rp500 juta yang terkumpul, Abi membaginya ke dalam dua jalur distribusi. Sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono di Jakarta. Sementara sekitar Rp300 juta dibawa ke Sumatera Selatan dan sebagian di antaranya disebut diperuntukkan bagi Edison. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang lain sebesar Rp50 juta yang sebelumnya diterima Angga dari Abi.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika. KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 10-29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Augusz dan Titin diduga telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Tipikor dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Edison, Cory, dan Fika atas perannya melakukan pemberian terhadap pihak-pihak terkait disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf Undang-Undang Nomor 1 b Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/ atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






