KPK Tahan ASN BPK dan Pihak Swasta dalam OTT terkait Kasus Suap Muara Enim
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua orang pada Kamis (11/6/2026) setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar sejumlah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai informasi, OTT kali ini merupakan pengembangan penyidikan perkara suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Kedua tersangka tersebut adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari dan pihak swasta Augus Dwianggara.
Sebelumnya, KPK mengamankan lima orang yang disebut berstatus ASN BPK dalam pengembangan penyidikan perkara yang melibatkan Edison.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan upaya menutupi temuan audit BPK terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik pengumpulan setoran proyek yang menyeret Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 7-8 Juni 2026.
Perkara bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Pada 6 Juni 2026, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani bertemu dengan Cory Erin Hardi, pihak swasta yang berperan sebagai marketing PT Millenium Solusi Abadi, di sebuah hotel di Jakarta.
PT Millenium Solusi Abadi diketahui merupakan pemasok smart board kepada PT My Icon Technology yang memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory. Uang itu diduga berkaitan dengan pengadaan yang telah berjalan sebelumnya.
KPK menduga pemberian tersebut tidak hanya terkait proyek yang sudah terlaksana, tetapi juga bertujuan menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan yang bersangkutan kembali memperoleh proyek pada masa mendatang.
Selain penerimaan uang tersebut, KPK juga menemukan dugaan adanya setoran dari sejumlah rekanan pemerintah daerah yang diterima Abi Nurwardani atas perintah Bupati Muara Enim Edison.
Setoran diduga berasal dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim dan tidak terbatas pada sektor pendidikan. Penyidik menduga para pihak menggunakan sejumlah rekening nominee dan transaksi tunai untuk menyamarkan aliran dana.
Dalam skema tersebut, Abi Nurwardani berperan sebagai pengendali rekening-rekening nominee yang digunakan menampung dana dari para kontraktor.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga dana yang masuk kemudian didistribusikan dengan persentase tertentu. Sebesar 5 persen dialokasikan kepada Edison selaku bupati, 3 persen kepada kepala dinas terkait, serta 1 persen kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.
Pada periode 2025 hingga 2026, penyerahan uang kepada Edison diduga dilakukan melalui mekanisme penarikan tunai dari rekening nominee. Dana tersebut ditarik oleh pihak swasta bernama Radiansyah dan selanjutnya diserahkan kepada Adi Triyadi yang disebut sebagai orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.
KPK menduga uang yang diterima melalui skema tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Edison.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta marketing PT Millennium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Edison dan Abi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Cory sebagai pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






