KPK Periksa Ketua DPRD hingga Sejumlah Pejabat Kuansing dalam Dugaan Suap Pengisian Jabatan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50 WIB
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby  berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). (Berita nasional.com/Oke Atmaja)
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). (Berita nasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sembilan pejabat itu di antaranya, Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan Anggota DPRD Dasver Librian, serta pejabat di Kabupaten Kuansing lainnya diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Riau. 

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

Selain itu, KPK juga memanggil beberapa pejabat. Di antaranya, Asisten I Setda Kuantan Singingi Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Andri Yama Putra, san Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan Ade Fahrer.

Lalu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, Kepala Bagian Umum Setda Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferry.

Dalam perkara suap, KPK melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan praktik tersebut dalam proses pengisian jabatan Sekda.

Kasus ini bermula dari Pemerintah Kabupaten Kuansing yang membuka seleksi jabatan Sekda pada April 2025 dan diikuti dua calon, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang saat itu Plt Sekda. Di sisi lain, Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi siangan dari Fahdiansyah.

Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para calon peserta. Akan tetapi, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.

Guna memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, proses pembelian dilakukan menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

KPK juga menemukan dugaan penyuapan serupa saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021. Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman. Pembelian kendaraan tersebut juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles.

KPK mengatakan, dua peristiwa tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai suap dalam pengisian jabatan. Pada 2021 dugaan suap berupa Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, sedangkan pada proses seleksi Sekda nilainya meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengurus pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare.  Dana tersebut diduga dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum sebagian di antaranya diserahkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Atas perkara tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: