KPK dan Kementerian PU Percepat Integrasi SIPASTI-SIPD Cegah Korupsi Pengadaan Infrastruktur Daerah
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat integrasi Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Hal tersebut merupakan upaya memperkuat akuntabilitas belanja infrastruktur dan mencegah korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di pemerintah daerah.
Integrasi sistem ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola sejak tahap perencanaan pengadaan, yang dinilai sebagai fase paling rawan terjadinya penyimpangan.
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mengatakan, standardisasi harga dalam proyek konstruksi bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk meningkatkan efisiensi belanja negara.
"Pertemuan ini berperan strategis. Kita bekerja (di sini) untuk mengambil peran makroekonomi di Indonesia dan perbaikan tata kelola belanja infrastruktur di daerah," ujar Agus di Kantor Kementerian PU Jakarta, Rabu (8/7/2026).
KPK mencatat sektor pengadaan barang dan jasa masih memiliki risiko korupsi yang tinggi. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, risiko penyalahgunaan PBJ mencapai 97 persen di kementerian/lembaga dan 99 persen di pemerintah daerah.
Sementara itu, nilai belanja sektor infrastruktur mencapai Rp843,7 triliun sehingga dinilai perlu pengawasan yang lebih ketat sejak tahap perencanaan.
Selain mendorong integrasi SIPASTI dengan SIPD, KPK juga memperkuat penerapan konsep beneficial ownership (BO) untuk menelusuri pemilik manfaat sebenarnya di balik perusahaan pemenang tender.
"Bagi kami, setiap rupiah yang dikeluarkan untuk membelanjakan konstruksi harus dapat ditelusuri, diuji, dan dipertanggungjawabkan," tegas Agus.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan penyempurnaan SIPASTI diarahkan agar perhitungan biaya konstruksi menggunakan data harga pasar, bukti dukung harga, serta analisis harga satuan pekerjaan yang lebih andal.
"Kami yakin penyempurnaan aplikasi SIPASTI berjalan sesuai track yang benar, agar aplikasi tersebut bisa segera digunakan pemerintah daerah, sekaligus sebagai alat perbaikan tata kelola," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengapresiasi capaian Aksi Stranas PK di Kementerian PU yang telah mencapai rata-rata realisasi laporan B15 periode 2025-2026 sebesar 51,65 persen.
Meski demikian, Amin mengingatkan potensi korupsi pada proyek konstruksi kerap muncul sebelum proses tender, terutama saat penyusunan standar harga dan perkiraan biaya. Karena itu, KPK mendorong integrasi SIPASTI dan SIPD agar seluruh data pengadaan terstandarisasi dan dapat diaudit.
"Perjalanan ini akan panjang. Tujuannya satu, yaitu mewujudkan pengadaan dan pembangunan konstruksi di daerah berjalan secara akuntabel dan berintegritas," ujar Amin.

OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu






