Ungkap 3 Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor dan Polda Metro Geledah Cafe hingga Money Changer

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 08 Juli 2026 | 17:10 WIB
Personel Brigade Mobil (Brimob) berjaga di lokasi penggeledahan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Personel Brigade Mobil (Brimob) berjaga di lokasi penggeledahan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Personel bersenjata lengkap dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah cafe de’CLAN Signature dan sebuah Koin Money Changer (tempat penukaran uang) di wilayah Cipete Cilandak Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/7/2026).

Pantauan beritanasional.com di lokasi, terlihat dalam penggeledahan ini sejumlah personel Brimob Polri bersenjata lengkap turut berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan kelancaran penggeledahan.

Sementara beberapa penyidik dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya turut masuk ke dalam cafe de’CLAN Signature untuk mengumpulkan barang bukti (barbuk) yang diperlukan dalam rangka penyidikan penanganan kasus korupsi.

Dalam kesempatan ini, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan penggeledahan di dua lokasi cafe dan money changer merupakan bagian dari delapan titik yang secara serentak menjadi target penyidikan.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skemajoint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” kata dia.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus terhadap dugaan korupsi menyangkut tatakelola batu bara pemicu blackout (pemadaman masal) yang ditangani Kortas Tipidkor Polri.

Kemudian dua kasus lain terkait penggeledahan menyangkut kasus korupsi asuran Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025. Lalu, kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT. CBS kepada PT. KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Kemudian terkait dengan teknis, nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan objek perkara dan berkaitan dengan proses penyidikan secara singkat,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menegaskan upaya penggeledahan dilakukan atas dua laporan yang diterima terkait dugaan korupsi menyangkut pencucian uang serta suap oleh penyelenggara negara.

“Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” tegasnya.

Dengan pidana yang didalami sesuai Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. 

“Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'CLAN dan juga Koin Money Changer. Dan tentunya nanti akan kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang dilakukan secara joint investigation,” sambung dia.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: