Nadiem Makarim akan Laporkan Majelis Hakim Kasus Chromebook ke Bawas MA

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 08 Juli 2026 | 17:55 WIB
Terdakwa kasus korupsi Nadiem Makarim menangkupkan tangan usai vonis dijatuhkan (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Terdakwa kasus korupsi Nadiem Makarim menangkupkan tangan usai vonis dijatuhkan (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Eks Mendikbudristek yang juga terdakwa korupsi Nadiem Anwar Makarim berencana melaporkan majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Menurut Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi langkah tersebut akan ditempuh setelah tim kuasa hukum merampungkan memori banding serta laporan ke Komisi Yudisial (KY).

"Iya, yang jelas setelah kita konsentrasi memasuki memori banding dan laporan ke KY kita juga akan melaporkan ke Bawas MA," ujar Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Zaid menjelaskan, laporan ke Bawas MA diajukan karena pihaknya menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan maupun alat bukti yang telah terungkap dalam menjatuhkan putusan.

"Kita melaporkan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, karena para majelis hakim ini dalam pertimbangan-pertimbangannya itu tidak mempertimbangkan secara baik dan benar menurut kita fakta-fakta persidangan dan bukti yang terungkap di persidangan," jelasnya.

Menurut Zaid, penilaian tersebut menjadi alasan utama pihaknya membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Ia mengatakan laporan itu ditargetkan segera diajukan setelah proses hukum yang tengah berjalan diselesaikan.

"Kemungkinan dalam minggu ini. Atau paling lambat minggu depan," ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem telah melaporkan empat hakim yang memutus perkara tersebut ke Komisi Yudisial pada Senin (6/7/2026). 

Mereka yakni iKetua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah serta hakim anggota Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Keempatnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tim kuasa hukum menyatakan laporan itu dilengkapi rekaman persidangan dan dokumen pendukung. Mereka menuding para hakim memanipulasi fakta-fakta persidangan yang kemudian dimuat dalam putusan.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: