KPK Ungkap Raja Juli Baru Laporkan Amplop Bupati Kuansing pada Jumat Lalu
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sudah melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut telah disampaikan oleh Raja Juli kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026) pekan lalu.
"Bahwa pada Jumat (3/7/2026) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026)
Menurut dia, laporan tersebut selanjutnya akan diproses oleh tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK melalui tahapan verifikasi dan analisis.
"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," ujarnya.
Budi menjelaskan, KPK nantinya akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ucapnya.
Ia menambahkan proses penanganan laporan mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
KPK juga menegaskan pentingnya menjaga pelaksanaan program TORA dari potensi penyimpangan. Program tersebut merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.
"TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," kata Budi.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengungkapkan pernah menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.
"Dalam audiensi, ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli.
"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," tambahnya.
Pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu






