Simak Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta, Jelang Kunjungan PM India Bertemu Presiden Prabowo
BeritaNasional.com - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas (lalin) saat kedatangan Perdana Menteri India Narendra Modi yang melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada Senin-Rabu (6-8/7/2026).
“Guna kelancaran acara dan bentuk penghormatan, petugas di lapangan akan melakukan pengawalan serta pengaturan lalu lintas sementara di beberapa ruas jalan protokol Jakarta,” tulis keterangan dalam akun resmi @tmcpoldametro, Senin (6/7/2026).
Adapun rekayasa lalu akan diberlakukan secara situasional saat rangkaian kenegaraan melintas diperkirakan dimulai pukul 17.00 WIB melalui rute jalan menuju Istana Kepresidenan, Jakarta,
“Penutupan jalan hanya akan dilakukan secara situasional pada saat rangkaian tamu kenegaraan melintas,” ucapnya.
Adapun ruas jalan yang akan dilewati untuk nantinya diberlakukan rekayasa lalu lintas;
1.Jln. Raya Halim Perdanakusuma
2.Jln. MT. Haryono
3.Jln. HR. Rasuna Said
4.Jln. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
5.Jln. HOS Cokroaminoto
6.Jln. Imam Bonjol
7.Jln. Jend. Sudirman
8.Jln. MH. Thamrin
9.Jln. Medan Merdeka Barat
10.Jln. Gatot Subroto
11.Jln. Prof. Satrio
12.Jln. Gerbang Pemuda
“Sobat Lantas yang akan melintasi rute-rute di atas diimbau untuk mengantisipasi waktu perjalanan atau menggunakan jalur alternatif,” imbuhnya.
Sebelumnya, kunjungan PM India tersebut merupakan undangan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, sekaligus sebagai kunjungan balasan setelah lawatan Prabowo ke India pada Januari 2025.
Selama berada di Indonesia, Modi dijadwalkan mengunjungi Jakarta dan Yogyakarta serta menggelar pertemuan bilateral dengan Prabowo
“Perdana Menteri Modi akan berada di sini. Kunjungan ini akan singkat, hanya untuk dua malam," kata Duta Besar India untuk Indonesia Sandeep Chakravorty, dikutip Minggu (5/7/2026).

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







