Barang Gadai Tidak Bisa Diambil? Ini Penyebabnya

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:00 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Gadai barang atau barang berharga menjadi salah satu pilihan yang bisa dilakukan saat kamu membutuhkan dana segar apalagi dana yang ditubutuhkan itu mendesak. Pilihan ini bisa dilakukan namun tidak jarang setelah dana diterima, nasabah kesulitan mengambil barangnya kembali. Kondisi ini tentu merepotkan karena barang yang sejatinya ingin kita miliki kembali terbentur kendala sehingga barang tersebut tertahan. 

Tapi tahukah kamu selama nasabah memahami aturan gadai dan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, barang jaminan tetap bisa ditebus kembali tanpa risiko. Melansir laman Pegadaian dalam beberapa kondisi tertentu, barang gadai memang dapat tertahan bahkan berisiko masuk proses lelang.

Kapan Barang Gadai Bisa Diambil Kembali?

Pada dasarnya, barang gadai dapat diambil kembali atau ditebus apabila nasabah telah melunasi pinjaman beserta bunga atau sewa modal dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh kewajiban diselesaikan, pihak penerima gadai akan mengembalikan barang jaminan kepada pemiliknya.

Dalam transaksi gadai, barang yang dijaminkan masih menjadi jaminan pinjaman sampai utang dilunasi sepenuhnya.

Karena itu, selama kewajiban pembayaran belum diselesaikan, pihak gadai berhak menahan barang tersebut sesuai perjanjian yang telah disepakati sejak awal.

 

Penyebab Barang Gadai Tidak Bisa Diambil

 

1. Pinjaman Belum Dilunasi

Penyebab yang paling umum adalah pinjaman belum dibayar lunas. Untuk mengambil kembali barang gadai, nasabah wajib menyelesaikan seluruh kewajiban, termasuk pokok pinjaman, bunga atau sewa modal, serta biaya administrasi jika ada.

Selama pembayaran belum diselesaikan sepenuhnya, pihak penerima gadai masih berhak menahan barang jaminan sebagai bentuk pengamanan atas pinjaman yang diberikan.

 

2. Melewati Jatuh Tempo Gadai

Setiap transaksi gadai memiliki masa berlaku atau jatuh tempo tertentu, misalnya 30 hari, 60 hari, hingga 120 hari, tergantung jenis layanan yang digunakan.

Jika nasabah tidak melakukan pelunasan maupun perpanjangan hingga melewati batas waktu tersebut, barang gadai dapat masuk ke proses lelang.

Ketika proses lelang sudah berjalan, barang biasanya tidak dapat diambil kembali kecuali mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di lembaga gadai terkait. Karena itu, penting untuk selalu memperhatikan tanggal jatuh tempo agar barang tidak berisiko dilelang.

 

3. Surat Bukti Gadai Hilang

Surat bukti gadai merupakan dokumen penting yang digunakan saat proses penebusan barang. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan bukti transaksi gadai.

Jika surat gadai hilang, proses pengambilan barang umumnya memerlukan tahapan verifikasi tambahan, seperti menunjukkan identitas asli dan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.

Pada beberapa kondisi, proses verifikasi juga dapat memerlukan waktu lebih lama. Oleh sebab itu, sebaiknya simpan surat bukti gadai di tempat yang aman dan mudah ditemukan agar tidak menyulitkan saat ingin menebus barang gadai.

 

4. Data atau Identitas Tidak Sesuai

Barang gadai juga bisa tidak dapat ditebus apabila data penebus tidak sesuai dengan identitas yang terdaftar saat transaksi dilakukan.

Hal ini dilakukan sebagai langkah keamanan untuk mencegah penyalahgunaan atau pengambilan barang oleh pihak yang tidak berhak.

Inilah yang menjadi alasan pihak gadai melakukan verifikasi data saat proses penebusan. Biasanya, nasabah akan diminta menunjukkan KTP asli atau dokumen pendukung lainnya yang sesuai dengan data awal transaksi.

 

5. Barang Sudah Masuk Proses Lelang

Barang gadai yang tidak segera ditebus hingga melewati batas waktu tertentu berpotensi masuk ke proses lelang untuk menutupi kewajiban pinjaman nasabah.

Dalam sistem gadai, pihak pemberi pinjaman memiliki hak untuk melakukan eksekusi terhadap barang jaminan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.

Setelah barang resmi masuk tahap pelelangan, peluang untuk mengambil kembali barang biasanya menjadi lebih terbatas.

Oleh sebab itu, nasabah sebaiknya segera melakukan pelunasan atau perpanjangan sebelum jatuh tempo berakhir agar barang tetap aman dan dapat ditebus kembali.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: